Rabu, 27 Maret 2013

Bagaimana Menyikapi Negara Yang Tidak Menerapkan Hukum Allah



Dalam sebuah hadits shahih, Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Pemimpin kalian yang terbaik adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan sebaliknya mereka mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin adalahyang memurkai kalian dan kalian juga murka kepada mereka, yang melaknat kalian dan kalian pun melaknat mereka”. Aut berkata, “Wahai Rasulullah, apakah boleh kami perangi mereka? Rasulullah menjawab, “Tidak boleh, selama mereka melaksanakan sholat, maka doakanlah mereka”. Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah, dijelaskan bahwa seseorang yang menolak perilaku penguasa yang zhalim dengan mendoakan, karna tidak mampu mengubahnya dengan perkataan dan perbuatan, maka dia telah lepas dari tanggung jawab. Tetapi, mereka yang mengikuti langkah zalim penguasa mereka itulah yang berbuat maksiat (al-‘ashi).
     Berdasarkan Hadits di atas, kita dapat berkata bahwa Islam tidak memperkenankan perbuatan melanggar hukum terhadap penguasa Muslim dan membunuh atau memeranginya selama mereka melaksanakan beberapa ketentuan ajaran Islam, walaupun hanya mendirikan sholat. Seorang muslim yang mendapati penguasa yang melanggar ajaran Islam hendaknya memberi nasihat dan menempuh jalan damai. Sebab, seperti dinyatakan dalam sebuah hadits, agama adalah nasihat, di antaranya bagi pemimpin muslim. Jika mereka melanggar ketentuan ajaran Islam, maka penduduk muslim tidak boleh menaatinya. Taat kepada penguasa hanya diperkenankan dalam batas-batas yang telah di tetapkan oleh Allah dan Rasulnya. Rakyat harus terus mengingatkan agar ajaran Islam di tegakkan dengan baik melalui keteladanan dan argumentasi yang meyakinkan, bukan dengan mengafirkan atau memerangi dan membunuh mereka. Dalam kaitan ini Imam Nawawi berkata:
“Janganlah kalian menghalangi dan mengkhianati penguasa dalam menjalankan pemerintahan, kecuali jika mereka secara terang-terangan mengingkari prinsip-prinsip ajaran Islam yang telah kalian ketahui. Jika kalian mendapati mereka sedemikian rupa, maka tolaklah dan sampaikan kebenaran di mana kalian berada. Adapun tindakan memboikot dan memerangi mereka, maka hukum haram berdasarkan kesepakatan (ijmak ulama), meskipun mereka fasik dan zalim. Penguasa yang zalim tidak dapat begitu saja dilengserkan atau di khianati, sebab hal itu dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat, pertumpahan darah, terputusnya hubungan persaudaraan, sehingga dampak buruk jauh lebih besar dari kezaliman yang di lakukanya.”
     Menurut Imam ad-Dawudi, mayoritas ulama berpandangan dalam hal penguasa yang zalim, bila memungkinkan untuk di lengserkan tanpa menimbulkan gejolak (fitnah) di tengah masyarakat dan di lakukan secara legal maka hukumnya wajib. Tetapi bila tidak, maka hendaknya bersabar dengan mendoakannya.
     Diakui, di Negara ajaran Islam, hukum-hukum Islam tidak di terapkan secara menyeluruh (kaffah/komperhensif), padahal umat Islam di tuntut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik pada tataran individu maupun masyarakat. Tetapi, sejarah membuktikan,tuntutan agar di terapkan hukum Islam oleh penguasa melalui aksi kekerasan dan benturan senjata tidak pernah berhasil mengembalikan syariah Islam yang ‘hilang’ (tidak di terapkan). Bahkan sebaliknya, seperti di akui oleh kelompok Jamaah Islamiyah, mesir, yang telah menyatakan pertobatan massal  mereka tahun 1997, aksi kekerasan justru menimbulkan petaka besar bagi Islam dan umat Islam. Peledakan dan pengeboman yang di lakukan sejumlah aktivis muslim bersenjata di beberapa Negara telah mempersempit ruang gerak dakwah Islam. Sikap anti Islam merebak di Negara-negara barat. Amerika Serikat dan sekutunya dengan beraninya mengintervensi Negara-negara Islam dengan alasan mencegah pemikiran dan sikap radikal di kalangan umat Islam. Aksi-aksi seperti itu juga telah menghambat laju pertumbuhan ekonomi di Negara-negara Islam karena iklim usaha yang tidak konduksif akibat hilangnya rasa aman.
     Dari uraian di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa melakukan pemberontakan dan upaya penggulingan suatu pemerintahan yang sah dengan alasan pengafiran massal terhadap Negara-rakyat dan pemerintah-berdasarkan ketiga ayat surah al-Ma’idah tersebut, merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan agama. Lebih-lebih lagi bila di ketahui bahwa terdapat banyak ayat al-Qur’an dan sabda Nabi saw. Yang melarang untuk gegabah mengafirkan sesama Muslim tanpa bukti-bukti yang jelas dan meyakinkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Ambillah misalnya firman Allah dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 94:
“Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu, ‘kamu bukan seorang mukmin’ (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak.”
     Berkaitan dengan larangan untuk tidak gegabah mengafirkan sesama Muslim, Rasulullah saw. Mewanti-wanti, antara lain, melalui dua sabdanya:
“Tiga hal yang termasuk prinsip keimanan, di antaranya, tidak menyakiti orang yang mengucapkan la ilaha illAllah, tidak mengafirkan karena berbuat dosa, dan tidak mengeluarkan dari Islam karena amalnya.
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain sebagai fasik dan kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepadanya jika yang di tuduh tidak demikian keadaannya”. (HR. Ahmad)
     Dari nash-nash di atas menjadi jelas kiranya bahwa Islam tidak membenarkan mengafirkan seorang muslim yang telah berbuat dosa_lebih-lebih dalam bentuk takfir missal terhadap Negara-baik dosa karena meninggalkan kewajiban maupun menjalankan yang di haramkan. Bahkan, begitu keras larangan mengafirkan sesame Muslim dalam Islam, sampai-sampai tuduhan kafir yang dilontarkan seseorang, jika tidak benar, justru akan menjadi boomerang bagi si penuduh, wal-‘iyadzu billah.



Selasa, 26 Maret 2013

Jihad Bernama Terorisme



Salah satu konsep ajaran Islam yang dianggap menumbuhsuburkan kekerasan adalah jihad. Konsep ini sering disalahpahami tidak hanya oleh kalangan non-Muslim, tetapi juga di kalangan umat Islam yang tidak memahaminya secara baik, benar, dan utuh. Secara bahasa, menurut pakar al-Qur'an, ar-Raghib al-Ashfahani, dalam kamus kosakata al-Qur'an-nya (al-Mufraddt), jihad adalah upaya mengerahkan segala tenaga, harta, dan pikiran untuk mengalahkan musuh. Seperti diketahui, dalam jiwa setiap manusia kebajikan dar keburukan sama-sama bersanding. Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang terdiri atas banyak individu. Dari sinilah lahir perjuangan (jihad) baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat dan negara. Karena itu al-Ashfahani membagi jihad kepada tiga macam: 1) menghadapi musuh yang nyata; 2) menghadapi setan; dan 3) menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing. Di antara ketiga macam jihad ini yang terberat adalah jihad melawan hawa nafsu, sebagaimana sabda Rasulullah saw. ketika beliau baru saja kembali dari medan pertempuran; "Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad yang lebih besar, yakni jihad melawan hawa nafsu”.[1]
Memahami jihad dengan arti hanya perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata adalah keliru. Sejarah turunnya ayat-ayat al-Qur'an membuktikan bahwa Rasulullah saw. telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Mekkah, dan jauh sebelum adanya izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama. Pertempuran pertama dalam sejarah Islam baru terjadi pada tahun kedua Hijriah, tepatnya 17 Ramadhan, dengan meletusnya Perang Badar, yaitu setelah turun ayat yang mengizinkan perang mengangkat senjata seperti pada QS. al-Hajj [22]: 39-40. Allah berfirman:
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa".
Ayat ini menunjukkan bahwa perang yang diperkenankan adalah dalam rangka mempertahankan diri, agama, dan tanah air. Fithrah manusia cenderung tidak menyukai perang atau kekerasan, dan lebih mendambakan kedamaian. (QS. al-Baqarah [2]: 216) menyatakan demikian. Karena itu, hubungan Islam dengan dunia luar pada dasarnya dibangun atas perdamaian. Tetapi dalam kondisi tertentu, seperti jika ada pihak yang memusuhi Islam atau mengumumkan perang terhadap Islam dan umat Islam, Islam mengizinkan perang.
Perang membela agama tidak hanya dibolehkan oleh Islam. Agama Kristen yang sangat toleran sekalipun seperti tergambar dalam ungkapan Yesus dalam Injil Matius [5], 39: Jika ada yang menampar pipi kanan Anda maka putarlah dan berilah dia pipi kiri, juga membolehkan perang dalam situasi manakala dipandang membahayakan diri (Injil Lukas [22], 35-38; Lukas [12], 49-52).
Mayoritas ulama Islam berpandangan tidak boleh memulai peperangan kecuali jika orang kafir lebih dahulu menyerang umat Islam. Perang dalam Islam lebih bersifat defensif sebagai upaya mempertahankan diri bila ada ancaman dan serangan. Para ahli hukum Islam (fuqahd) dari kalangan empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan, sebab perang dalam Islam adalah karena ada permusuhan atau penyerangan dari orang kafir, bukan karena kakafiran mereka. Kalau mereka menyerang umat Islam maka sudah menjadi kewajiban untuk membalas serangan. Jadi, bukan karena kekafiran atau perbedaan agama. Karena itu tidak boleh menyerang seseorang lantaran berbeda agama atau kafir, tetapi hanya boleh jika ia menyerang lebih dahulu.[2]
Dari sini amat keliru pandangan sementara intelektual Barat yang menyatakan "Islam jaya di atas pedang", "Islam tersebar dengan jalan perang". Sejarah membuktikan sebaliknya. Di banyak belahan dunia, seperti di Melayu, Islam tersebar dengan cara damai. Inilah yang membuat pemikir Barat lain seperti Thomas Carlel, Gustav Le Bon, sejarawan terkenal asal Prancis, mengkritik tesis para koleganya dengan menafikan tesis Islam tersebar dengan pedang.[3] Apalagi kalau kita pahami izin kebolehan berperang baru diperoleh dari Tuhan setelah 15 tahun Rasulullah mengembangkan dakwah Islam.
Jihad dengan pengertian di atas tentunya sangat bertolak belakang dengan terorisme }'ang secara bahasa berarti 'menimbulkan kengerian pada orang lain yang biasanya untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu'. Jihad dengan pengertian perang bertujuan untuk melindungi kepentingan dakwah Islam, termasuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh umat manusia, sebab Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Tidak boleh ada paksaan dalam memeluk agama. (QS. al-Baqarah [2]:  256 dan (QS. al-Kahfi [18]: 29) Karena itu, ketika berhasil menaklukkan Yerussalem, Khalifah Kedua, Umar ra., memberikan jaminan keamanan terhadap jiwa, harta, dan rumah ibadah penduduk kota yang beragama Kristen. Beliau mengatakan, "Gereja-gereja mereka tidak boleh dirusak dan dinodai, begitu juga salib dan harta kekayaan mereka. Tidak boleh seorang pun dari mereka dipaksa untuk meninggalkan agama mereka, dan juga tidak boleh disakiti......."[4]
Kendati dalam kondisi tertentu menggunakan kekerasan melalui jihad diperbolehkan tetapi Islam memberikan aturan yang ketat dan sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, misalnya dalam sebuah peperangan Islam melarang untuk membunuh agamawan yang mengkhususkan diri dengan beribadah, wanita, anak kecil, orang tua lanjut usia, dan penduduk sipil lainnya yang tidak ikut perang. Demikian pula Islam melarang perusakan lingkungan seperti menebang pohon, membakar rumah, merusak tanaman, dan menyiksa binatang.[5] Mufti Besar Mesir, Prof. Dr. Syekh Ali Jumu'ah, menyebutkan 6 syarat dan etika perang dalam Islam yang membedakannya dengan terorisme, yaitu:
1.        Cara dan tujuannya jelas dan mulia;
2.        Perang/pertempuran hanya diperbolehkan dengan pasukan yang memerangi, bukan penduduk sipil;
3.        Perang harus dihentikan bila pihak lawan telah menyerah dan memilih damai;
4.        Melindungi tawanan perang dan memperlakukannya secara manusiawi;
5.        Memelihara lingkungan, antara lain tidak membunuh binatang tanpa alasan, membakar pohon, merusak tanaman, mencemari air dan sumur, merusak rumah/bangunan;
6.        Menjaga hak kebebasan beragama para agamawan dan pendeta dengan tidak melukai mereka.[6]
Dari sini sangat jelas perbedaan antara jihad dengan pengertian perang dan terorisme. Karena itu, salah satu butir hasil keputusan sidang Majma' al-Fiqh al-Islami no. 128 tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Kekerasan Internasional poin kelima menyatakan, "Perlu diperjelas pengertian beberapa istilah seperti jihad, terorisme, dan kekerasan yang banyak digunakan media massa. Istilah-istilah tersebut tidak boleh dimanipulasi dan harus dipahami sesuai dengan pengertian yang sebenarnya".[7]


Senin, 25 Maret 2013

Menegakkan Amar Makruf Nahi Munkar


Amar makruf nahi munkar dengan pengertian menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran adalah salah satu sendi terbesar dalam setiap agama. Para nabi: pun di utus untuk itu, sebab tanpa prinsip tersebut kerusakan di bumi akan merajalela. Di dalam al-Qur'an perintah untuk itu sangat jelas. Allah berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung".
Dalam Haditsnya Rasulullah bersabda:
Barangsiapa di antara 1 tlian mendapatkan kemungkaran maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya (kekuatan), bila tidak bisa maka dengan lisannya, dan kalau itu pun tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.[1]
Dalam riwayat lain Rasulullah saw. berasabda:
Demi Zat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaknya kalian beramar ma'ruf nahi munkar, atau (kalau tidak) Allah akan mengirimkan azab dari sisi-Nya dalam waktu dekat, kemudian kalian berdoa dan doa kalian tidak akan dikabulkan.[2]
Demikian prinsip-prinsip agama menyangkut amar ma'ruf nahi munkar. Dalam tradisi keilmuan Islam, prinsip ini dikenal dengan hisbah yang bertujuan menjaga stabilitas internal masyarakat Muslim dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan terhadap nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Dilihat dari tujuannya sangatlah mulia, dan bukan sebuah tugas yang ringan, sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan beberapa syarat dan perangkat kelengkapan yang memadai. Karena itu, seperti pada ayat di atas, yang diharapkan dapat melaksanakannya adalah Vnereka yang mencukupi syarat, tidak semua orang berkewajiban hisbah. Kata minkum mengesankan arti sebagian di antara kalian, tidak semua.
Namun dalam kenyataan, prinsip hisbah ini banyak dilakukan melalui cara-cara kekerasan. Tidak sedikit aksi kekerasan dan teror dilakukan dengan dalih amar ma'ruf nahi munkar. Ayat-ayat dan Hadits seperti di atas

Senin, 18 Maret 2013

Makna Jihad Bagi Pejuang Islam

  
 Jihad merupakan salah satu istilah yang sering disalah pahami artinya. Sebagian orang memahami arti jihad dengan pemahaman yang sempit. Jika di sebut kata jihad, maka yang terbayang di dalam benak adalah peperangan, senjata, darah, dan kematian. Kewajiban berjihad dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik hingga mereka masuk Islam. Pemahaman itu tidak benar, karena jihad tidak hanya berarti berperang secara fisik dengan mengangkat senjata, tetapi memunyai arti yang luas. Perang hanyalah salah satu bentuk jihad yang di lakukan dalam kondisi tertentu.

     Secara lughawi, perkataan jihad (Arab: Jihad) berasal dari kata “jahd”, yang mengandung arti kesulitan atau kesukaran. Jihad adalah aktivitas yang mengandung kesulitan dan kesukaran. Ada pula yang berpendapat bahwa perkataan jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti kemampuan. Jihad artinya mengerahkan segala kemampuan untuk melakukan perbuatan demi mencapai tujuan tertentu. Dari akar kata yang sama, lahir kata ijtihad dan mujahadah. Ijtihad merupakan istilah dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapat hukumnya secara jelas di dalam al-Qur’an atau as-Sunnah. Sedangkan mujahadah merupakan istilah dalam ilmu akhlak/tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu (jihad al-nafs) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Jihad, ijtihad, dan mujahada, walaupun mempunyai konteks yang berbeda di dalam penggunaannya, tetapi semuanya mengandung arti mencurahkan kemampuan dan melakukan perbuatan yang mengandung kesulitan untuk mencapai tujuan tertentu.

     Syekh Raghib Al-Isfahani membedakan tiga macam jihad, yaitu: Pertama, jihad menghadapi musuh yang nyata (mujahadah al-‘aduww azr-zhahir). Kedua, jihad menghadapi setan (mujahadah asy-syaithan). Ketiga, jihad memerangi hawa nafsu (mujahadah an-nafs).

Jihad Menghadapi Musuh yang Nyata
Yang di maksud yang nyata ialah orang-orang yang memusuhi Islam, yaitu orang-orang kafir dan munafik. Perintah jihad kepada orang-orang kafir dan munafik di sebutkan di dalam al-Qur’an:
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.

Dalam surat an-Nisa’ [4]: 95-96, Allah menjelaskan keutamaan orang yang berjihad d jalan Allah:
“Tidaklah sama mukmin yang duduk, selain yang mempunyai uzur, dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan diri mereka atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk, dengan pahala yang besar; (yaitu) beberapa derajat darinya, dan ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.

     Pada ayat lain, Allah berfirman dengan menggunakan redaksi “qatilu” (artinya: “perangilah”), sebagaimana tersebut di dalam surah At-Taubah [9]: 123:
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketehuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
Perang dengan senjata adalah salah satu bentuk jihad yang di perintahkan dalam agama yang diperintahkan dalam kondisi tertentu. Menengok kepada sejarah, umat Islam menetap di Mekkah  lebih dari sepuluh tahun lamanya dalam keadaan tertindas dan mengalami siksaan Karena memeluk agama Islam. Mereka terancam jiwanya dan harta bendanya. Kemudian mereka pindah ke Mekkah dan kejahatan orang musyrik terus berlangsung. Setiap kali umat Islam bermaksud  membalas kejahatan kaum musyrik, Rasullullah saw. Selalu mencegahnya  dan mengajak kepada kesabaran. Ketika kejahatan mereka sudah sampai puncaknya, maka turunlah ayat yang membolehkan berperang. Allah berfirman:
Telah diizinkan (berperang/ mengangkat senjata) bagi orang–orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (yaitu orang – orang yang telah diusir dari kampong halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka  berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat , menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah yang mungkar dan kepada Allahlah kembali segala urusan.”(QS.Al-Hajj [22]:39-41)

Ayat tersebut di atas mengandung arti izin kepada kaum muslim untuk berperang, dengan menyebutkan alasan bahwa mereka dianiaya, diusir dari negrinya, tanpa alasan yang benar. Dengan turunnya ayat tersebut, umat Islam diizinkan memerangi orang kafir. Peperangan pertama, yaitu perang badar,terjadi di Madinah pada 17 Ramadhan tahun 2 Hijrah.

Dalam konteks tersebut, perlu dikemukakan bahwa tujuan berperang bukanlah untuk memaksa orang untuk masuk Islam. Tujuan berperang adalah untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kehidupan yang baik,sehingga tidak ada penindasan dalam kehidupan sesama manusia. Termasuk di dalamnya mewujudkan kemerdekaan bagi kaum Muslimin sehingga dapat menjalankan kepatuhan kepada Allah. Tidak ada satu ayat pun di dalam Al-qur’an yang menjelaskan bahwa berperang diperintahkan untuk memaksa orang memeluk Islam. “Perang tidak ada hubungannya dengan pemaksaan agama”, demikian M. Quraish Shihab di dalam tafsirnya.

Kata jihad di dalam Al-qur’an tidak selalu berarti perang. Dalam banyak tempat, kata jihad dipergunakan dalam arti perjuangan membela agama pada umumnya, tremasuk pula perjuangan mengamalkan ajaran agama dalam bentuk ketaatan dan takwa kepada Allah. Allah berfirman dalam (QS. Al-Ma’idah [5] : 35)

Sayyid quthub menjelaskan di dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan wasilah ialah sarana menuju kepada sesuatu. Hakikat wasilah kepada Allah ialah menempuh kepatuhan kepada Allah dengan ilmu dan ibadah, memelihara ajaran agama yang mulia. Ilmu dan amal adalah sarana menuju takwa kepada Allah. Jadi, yang dimaksud dengan jihad pada ayat tersebut adalah muthlaqul jihad, yang meliputi jihad an-nafs dan jihad al-kuffar, karena dikaitkan dengan takwa kepada Allah, dan tidak ada keterangan apapun yang menyatakan kekhususan (takhshish) mengenai hal itu. Walaupun demikian boleh juga dipahami dalam arti qital, sebagai salah satu arti yang terlkandung di dalamnya, karena ayat ini di letakkan di dalam kelompok ayat yang mengandung perintah jihad dalam arti qital. Demikian Sayid Qhutub di dalam tafsirnya. [1]

Perlu dikemukakan bawa ayat-ayat yang mengandung perintah berjihad telah diturunkan di Mekah sebelum diturunkannya ayat yang memberikan izin kepada kaum Muslim memerangi orang kafir. Setidaknya terdapat 4 ayat al-Qur’an yang diturunkan pada periode Mekkah berisi perintah berjihad atau menggunakan kata “jihad” dalam redaksinya. Ayat – ayat tersebut adalah sebagai berikut:
      1)      Surah Al-Furqon [25] : 52:
Maka janganlah kamu menaati orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka -dengannya-dengan jihad yang besar.”
      2)      Surah an-Nahl [16]: 110:
“Kemudian sesungguhnya Tuhanmu bagi orang-orang yang berhijrah sesudah mereka dianiaya, kemudian mereka berjihad dan bersabar, sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Penagmpun lagi Maha Penyayang”. (QS.an-Nahl [16]: 110)
 “Kata “jahadu” (berjihad) yang dimaksud dalam ayat ini bukan dalam arti mengangkat senjata, karena ayat ini turun di Mekkah sebelum adanya izin berperang.” Makna kata “jahadu” adalah mengerahkan semua tenaga dan pikiran untuk mencegah gangguan kaum musyrikin serta maksud buruk mereka. Makna kata berhijrah dalam ayat ini bukannya hijrah ke Madinah,tetapi hijrah ke Habsyah/Ethiopia yang terjadi peda tahun kelima dari  kenabian yakni sekitar delapan tahun sebelum Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah”.[2]
      3)      Surah al-Ankabut [29]:6:
Dan barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakaya dari semesta alam.”
      4)      Surah al-Ankabut [29]:69:
Dan orang–orang yang berjihad pada kami, pasti kami tunjuki mereka jalan-jalan Kami dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta al-muhsinin (orang-orang yang selalu berbuat kebajikan)”.

            Demikian kata jihad di dalam al-Qur’an tidak selalu berarti berperang dengan senjata. Jihad sering disalahpahami artinya mungkin disebabkan karena ia lazim diucapkan pada saat perjuangan fisik, sehingga diidentikkan dengan perlawan bersenjata. Kesalahpahaman itu disuburkan oleh pemahaman arti kata anfus yang sering kali dibatasi hanya dalam arti “jiwa”, bukan diri manusia dengan segala totalitasnya. Al-Qur’an menggunakan kata nafs dan anfus antara lain dalam arti totalitas manusia, dan dengan demikian kata anfusihim dapat mencakup nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, bahkan waktu dan tempat, karena manusia tidak dapat memisahkan diri dai tempat dan waktu. Dengan demikian, mujahid adalah orang yang mencurahkan seluruh kemampuannya dan berkorban atau bersedia berkorban dengan apa sajayang berkaitan dengan dirinya sendiri”.[3]


[1] Tafsir al-Mizan, jilid V, h.335.
[2] Tafsir al-Mishbah, jilid VII, h. 364.
[3] Tafsir al_MIshbah, jilid II, h.536-537