Tampilkan postingan dengan label perang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2013

Perbedaan antara Mati Syahid dengan Bom Bunuh Diri


Amaliyat al- isytisyhad berbeda dengan bom bunuh diri. Pertama, orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku amaliyat al- isytisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimistis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku amaliyat al- isytisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah subahanahu wata’ala.  

Kedua, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak al-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar a1-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).  

Ketiga, amaliyat al –isytisyhad (tindakan mencari kesyahidan) diperbolehkan karena merupakan bagian dari jihad binafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al- harb) dengan tujuan  untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri (Fatwa MUI tentang Terorisme). 


Dalam konteks ini Indonesia bukanlah dar al-harb melainkan dar al-sulh dan dar al-mu’ahadah (Negara dalam perjanjian). Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 mengikat semua kaum muslim dan non- muslim di Indonesia untuk mempertahankan kedamaian dan keutuhan negara. Semua umat beragama, termasuk umat  Islam, memiliki kebebasan untuk menjalankan  ajaran agamanya secara damai.



Minggu, 21 April 2013

Bentuk Jihad Modern


Jihad sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran agama Islam dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam. Dalam situasi kaum muslimin mengalami penindasan, jihad dapat dilakukan dalam bentuk peperangan untuk membela diri. Tetapi, dalam situasi damai jihad dapat dilakukan dalam bentuk amal shalih seperti menunaikan ibadah haji, membantu fakir-miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar.
                        
1.     Perang

Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk tidak pernah gentar  berperang di jalan Allah.  Apabila kaum Muslim di zalimi, fardhu kifayah bagi kaum muslim untuk berjihad dengan harta, jiwa dan raga. Jihad dalam bentuk peperangan diijinkan oleh Allah dengan beberapa syarat: untuk membela Diri, dan melindungi dakwah. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah:

 “Mengapa  kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita, maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Tuhan kami, Keluarkanlah Kami dari negeri ini yang dzalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi-mu.” (Qs. An-Nisa[4]: 75)


“Diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu.” (Qs.al-Hajj[22]:39).

                Dalam Berperang, kaum muslimin tidak boleh melampaui batas, membunuh perempuan,anak-anak dan orang-orang tua renta yang tidak ikut berperang. Islam juga melarang merusak akses dan fasilitas publik seperti persediaan makanan, minuman dan pemukiman. Perang juga tidak boleh dilakukan apabila negosiasi dan proses perjanjian damai masih mungkin dilakukan. Peperangan harus segera dihentikan apabila musuh sudah menyerah, melakukan gencatan senjata atau menekan perjanjian damai. Dalam ungkapan Al-Quran, peperangan dilakukan untuk menghilangkan fitnah (kemusyrikan dan kezaliman), dan karena itu, apabila telah tidak ada lagi fitnah, tidak ada alasan untuk melakukan peperangan. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Quran Surat al-Baqarah, ayat 193:

 “Perangilah mereka sampai batas berakhirnya fitnah, dan agama itu hanya bagi Allah semata. Jika mereka telah berhenti, maka tidak ada lagi permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)

Demikian ajaran Islam mengenai perang. Singkatnya, perang diijinkan dalam situasi dan kondisi yang sangat terpaksa. Apabila perang terpaksa dilakukan, peperangan tersebut harus dilakukan untuk tujuan damai, bukan untuk permusuhan dan membuat kerusakan di muka bumi.


2.    Haji Mabrur

Haji yang mabrur merupakan ibadah yang setara dengan jihad. Bahkan, bagi perempuan, haji yang mabrur merupakan jihad yang utama. Hal ini ditegaskan dalam beberapa Hadis, diantaranya :

Aisyah ra berkata : Aku menyatakan kepada Rasulullah SAW : tidakkah kamu keluar berjihad bersamamu, aku tidak melihat ada amalan yang lebih baik dari pada jihad, Rasulullah SAW menyatakan : tidak ada, tetapi untukmu jihad yang lebih baik dan lebih indah adalah melaksanakan haji menuju haji yang mabrur.


Pada riwayat al- Bukhari lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda :

“Aisyah menyatakan bahwa Rasulullah SAW ditanya oleh isteri-isterinya tentang jihad beliau menjawab sebaik-baiknya jihad adalah haji.”


3.    Menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia umat Islam berjihad melawan penjajahan Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang menimbulkan penderitaan kesengsaraan rakyat yang mayoritas beragama Islam. Sebagian melakukan perlawanan dengan cara perang gerilya, sebagian lainnya menempuh cara-cara damai melalui organisasi yang memajukan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang membawa pesan anti penjajahan. Perintah jihad melawan penguasa yang zalim disebutkan, antara lain, dalam  hadist riwayat at- Tirmizi:

Abu Said al Khurdi menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya diantara jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.

                Kata  A’ dzam pada hadist di atas, menunjukan bahwa upaya menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim sangat besar. Sebab, hal itu sangat mungkin mengandung resiko yang cukup besar pula.


4.    Berbakti  kepada orang tua

Jihad yang lainnya adalah berbakti kepada orang tua. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan berbakti kepada orang tua, tidak hanya ketika mereka masih hidup tetapi juga sampai kedua orang tua wafat. Seorang anak tetap harus menghormati orangtuanya, meskipun seorang anak tidak wajib taat terhadap orangtua yang memaksanya untuk berbuat musyrik (Qs.Luqman,[31]:14)

Jihad dalam  berbakti kepada orang tua juga dijelaskan dalam Hadis.


Seseorang datang kepada Nabi SAW untuk meminta izin ikut berjihad bersamanya Kemudian Nabi SAW bertanya: apakah kedua orang tuamu masih hidup? Ia menjawab: masih, Nabi SAW bersabda: terhadap keduanya maka berjihadlah kamu.

Berjihad untuk orang tua, berarti melaksanakan petunjuk, arahan, bimbingan, dan kemauan orang tua. Kata fajahid dalam hadis tersebut, berarti memperlakukan orangtua dengan cara yang baik, yaitu dengan mengupayakan kesenangan orangtua, menghargai jasa-jasanya, menyembunyikan melemah dengan kekurangannya serta berperilaku dengan tutur kata  dan perbuatan yang mulia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Isra[17] ayat 23:

 “ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyerah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut, dalam peliharaanmu maka sekali-kali janganlah mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak  mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.

5.    Menuntut  Ilmu dan Mengembangkan Pendidikan

Bentuk Jihad yang lainnya adalah menuntut ilmu, memajukan pendidikan masyarakat. Di dalam sebuah Hadis diriwayatkan Imam Ibnu Madjah disebutkan :

Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkannya, maka ia sama dengan orang yang berjihad di jalan Allah. Barang siapa yang datang bukan karena itu, maka sama dengan orang yang melihat kesenangan orang lain. (riwayat Ibnu Majah)


Orang yang datang ke mesjid Nabi untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu sebagaimana disebutkan pada hadis di atas, diposisikan seperti orang berjihad di jalan Allah. Dengan semangat belajar, umat Islam bisa memajukan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat. Salah satu sebab kemunduran umat Islam adalah karena kelemahannya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.


6.    Membantu Fakir-Miskin.

Jihad yang tidak kalah pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli kepada sesama, menyantuni kaum duafa. Bantuan pemberdayaan dapat diberikan dalam bentuk perhatian dan perlindungan atau bantuan material.
Hadis yang diriwayatkan Bukhori berikut ini menjelaskan:

 “Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menolong dan memberikan perlindungan kepada janda dan orang miskin sama seperti orang yang melakukan jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhori)

Memberikan bantuan financial dan perlindungan kepada orang miskin dan janda, merupakan amalan yang sama nilainya dengan jihad di jalan Allah.

Sebab, jihad dan perhatian atau kepedulian kepada orang yang membutuhkan bantuan, keduanya sama-sama membutuhkan pengorbanan. Dengan membantu dan memperhatikan orang-orang lemah, kita dituntut untuk mengorbankan waktu, tenaga, dan harta untuk kepentingan orang lain. Dan inipun, sangat sesuai dengan pengertian jihad yang sesungguhnya.                           
Pemahaman jihad yang baik dan berimplikasi positif terhadap umat Islam. Hasilnya setiap muslim memiliki sense of crisis, suka menolong terhadap orang lain, tidak mengorbankan permusuhan, menjauhi kekerasan, serta mengedepankan perdamain. Jihad, juga dapat meningkatkan etos kerja umat Islam, yaitu semangat dan kesungguhan melakukan tugas dan tanggung jawab dalam berbagai bidang kehidupan. Jihad dapat mengalahkan kemalasan dan ketakutan. Dengan semangat jihad, dapat mengggunakan semua potensi maksimal yang dimilikinya untuk mengaktualisasikan diri dan meningkatkan sumber dayanya, sehingga dapat berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Di tengah, banyaknya bencana dan musibah yang merenggut ribuan nyawa, jihad dalam bentuk kepedulian dan kepekaan kepada sesama, sangat diperlukan.                                                                                                                                                                              


Kamis, 18 April 2013

Jihad dalam Islam


Menurut pengertian bahasa, jihad berasal dari kata juhd (Arabic word)  yang berarti kemampuan, atau mengeluarkan sepenuh tenaga dan kemampuan dalam mengerjakan sesuatu. Kata jihad juga berasal dari kata Jahd (Arabic word) yang berarti kesukaran yang untuk mengatasinya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.  Jihad juga berarti perang. Demikianlah keterangan Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqh al-Islam wa adillatuhu. Singkatnya, menurut pengertian bahasa, jihad berarti bekerja keras, bersungguh-sungguh, mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelesaikan suatu masalah atau mencapai tujuan yang mulia.

                Menurut Al-Ragib al-Isfahani, Kitab Mu’jam Mufradat lial-fadz Al-Qur’an dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menangkis serangan dan menghadapi musuh yang tidak tampak yaitu hawa nafsu setan dan musuh yang tampak yaitu orang kafir yang memusuhi Islam. Jihad dalam pengertian ini tidak hanya mencangkup pengertian perang melawa musuh yang memerangi Islam tetapi lebih luas lagi, jihad berarti berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk mengalahkan nafsu setan dalam diri manusia.

                Selain pengertian diatas, para fuqaha mengertikan jihad sebagai upaya mengerapkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah baik secara langsung, maupun dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, pendapat atau penyediaaan logistik dan lain-lain untuk memenangkan peperangan (Ibn Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, 111/336). Senada dengan Ibn Abidin, An-Nabhani dalam Asy- Syakhsiyah al-Islamiyyah, 11/53 mendefinisikan jihad sebagai perang terhadap orang-orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah.
                Di dalam Al-Qur’an kata jihad dalam berbagai kata bentukannya disebutkan sebanyak 41 kali. Dari beberapa ayat tersebut, jihad dapat berarti perjuangan yang berat, mengerahkan segenap kemampuan untuk meraih suatu tujuan dan berperang. Jihad yang berarti berperang lebih banyak disebutkan dengan kata “qital”, hanya sebagian kecil yang disebutkan dengan kata “Jihad”. Jihad  dalam pengertian pertama bekerja keras dengan seluruh kemampuan antara lain disebutkan dalam firman Allah :

“Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad (bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu ( apalagi jika kamu telah mengetahui bahwa Allah tidak boleh dipersekutukan dengan sesuatu apapun), jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik.”(Qs. Luqman [31]: 15).

Sedangkan jihad yang berarti berperang antara lain disebutkan dalam firman Allah, surat al-Baqarah, ayat 190:

 “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(Qs. Al-Baqarah[2]: 190)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap kemampuan untuk mencapai tujuan luhur di jalan Allah. Jihad dapat dilakukan dengan bekerja keras melawan hawa nafsu yang menghancurkan dan menjerumuskan manusia kepada kebinasaan. Jihad dalam bentuk perang oleh Allah demi menjaga kehormatan, harkat dan martabat manusia dan kaum muslimin.



Selasa, 16 April 2013

Islam dan Perang

Harus diakui bahwa Islam membenarkan peperangan dalam rangka membela diri dan membela kebenaran, serta mengelakkan penganiayaan, atau dengan kata lain untuk meraih rasa aman dan damai bagi semua pihak. Tetapi, yang pertama perlu digarisbawahi adalah bahwa sifat dasar kaum beriman adalah tidak menyukai perang. Ini ditegaskan oleh al-Qur'an ketika berbicara tentang kewajiban berperang, demi tegaknya keadilan dan perdamaian, Allah berfirman:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu tidak senangi. (Tapi) boleh jadi kamu menyenangi sesuatu, padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padchal ia buruk bagi kamu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". (QS. al-Baqarah [2]: 216)
Sekali lagi, peperangan dibenarkan bila tidak ada lagi jalan lain untuk menghindarkan penganiayaan dan memantapkan keamanan kecuali dengan perang. Karena itu, bila peperangan terjadi maka semua yang tidak terlibat hams dipelihara. Anak-anak dan perempuan harus dilindungi, pepohonan jangan ditebang, lingkungan jangan dirusak.
Perang juga harus dihentikan begitu penganiayaan terhenti.
"Dan perangilah mereka itu, (yang sehingga tidak ada lagifitnah dan (sehingga) ketaatan hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yangzalim (QS. al-Baqarah [2]: 193)
Yang dimaksud dengan "ketaatan hanya semata-mata untuk Allah" adalah bahwa ketentuan-ketentuan Allah harus ditaati, antara lain memberi kebebasan kepada siapa pun untuk memilih dan mengamalkan agama dan kepercayaannya karena masing-masing akan mempertanggungjawabkannya sesuai firman-Nya lakum dinukum wa liya dm (QS. al-Kafirun [109]: 6)
Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim dalam ayat ini mencakup orang-orang kafir yang terus melakukan agresi, dan juga kaum Muslim yang melanggar tuntunan penghentian permusuhan itu. Dan jika itu terjadi, maka Allah akan membiarkan mereka dilanda agresi dan permusuhan melalui apa atau siapa pun yang dikehendaki-Nya.
Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa jika ada ajakan damai, dari siapa pun maka ajakan itu harus disambut:
"Dan jika merek i condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah YangMaha Mendengar lagiMaha Mengetahui". (QS. al-Anfal [8]: 61)
Ayat ini menunjukkan bahwa kaum kafir pun memperoleh rasa aman, namun tentu saja rasa aman yang sempurna dirasakan oleh orang-orang Mukmin.
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampurkan keimanannya dengan kezaliman/syirik, mereka itulah yang mendapatkan keamanan dan merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk". (QS. al-An'am [6]: 82)
Sejalan dengan ini, seeorang yang meneladani sifat Allah, as-salam, paling tidak, bila tidak dapat memberi manfaat kepada selainnya, maka jangan sampai dia mencelakakannya, kalau dia tidak dapat memasukkan rasa gembira ke dalam hatinya, maka paling tidak jangan ia meresahkannya, kalau dia tidak dapat memujinya, maka paling tidak dia jangan mencelanya.
Jangankan terhadap yang tidak berbuat baik, terhadap vang yang berbuat jahil pun al-Qur'an menganjurkan agar diberikan kepadanya "saldm" karena demikian itulah sifat hamba-hamba Allah yang Rahman:
Hamba-hamba Allah yang Maha Pengasih ialah mereka. yang berjalan dibumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa (memperlakukan mereka dengan kejahilan) mereka berkata saldma (yaknibersikap damaidan mencarikeselamatan bersama)". (QS. al-Furqan [25]: 63)
Sikap itu yang diambilnya karena al-salam/keselamatan adalah batas antara keharmonisan/kedekatan dan perpisahan, serta batas antara rahmat dan siksaan. Inilah yang paling wajar atau batas mainimal yang diterima seorang jahil dari hamba Allah yang Rahman, atau si penjahat dari seorang yang Muslim, atau yang meneladani Allah yang memiliki sifat al-Mu'min (Pemberi rasa aman). Itu dilakukannya dalam rangka menghindari kejahilan yang lebih besar atau menanti waktu untuk lahirnya kemampuan mencegahnya.