Selasa, 09 April 2013

AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR




Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dari hari ke hari. Upaya peningkatan kesejahteraan itu ditempuh dengan berbagai cara kreatif, dengan kompetisi ketat, bahkan adakalanya dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan aturan yang ada atau yang telah disepakati diterima sebagai kebaikan. Tidak sedikit aktivitas yang dilakukan seseorang ternyata mengganggu dan merugikan orang lain. Supaya ketertiban masyarakat berjalan dengan baik dan terpeliharanya hak-hak anggota masyarakat serta menghindari berbagai malapetaka kehidupan, maka diperlukan ada orang atau sekelompok orang yang selalu mengingatkan pada kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang tidak baik. Aktivitas ini diperkenalkan oleh al-Qur'an sebagai “amar makruf nahi munkar” atau aktivitas mengajak atau menyuruh kepada kebaikan dan mencegah untuk melakukan kemungkaran.

Perintah Beramar Makruf Nahi Munkar
Ayat-ayat al-Qur'an yang secara eksplisit menggunakan istilah “amar makruf nahi munkar” ditemukan dalam beberapa tempat: QS. Ali Imran [3]: 104, 110, ll4; al-A'raf [7]: 157; at-Taubah [9]: 71, 112; al-Hajj [22]: 41; Luqman [31]: 17. Salah satu dari ayat itu yang dengan tegas memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi munkar adalah QS. Ali 'Imran [3]: 104. Sebagai berikut:




“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, rnenyuruh (berhuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. Ali 'Imran [3]: 104)
Sebagian ulama tafsir memahami status perintah rnenyuruh berbuat baik dan mencegah herbuat buruk (beramar makruf dan nahi munkar) adalah fardhu kifayah (wajib sosial). Preposisi 'min' pada ayat tersebut menunjukkan arti sebagian (li at-tab'idli), yakni sebagian dari setiap komunitas harus rnelakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Mengapa tidak seluruhnya? Karena, seperti dijeiaskan az-Zamakhsyari, seseorang yang akan melakuKan aktivitas itu harus tahu yang mana makruf dan yang mana munkar, aan dia harus tahu prioritas-prioritas. Kalau tidak, jangan-jangan terbalik dengan rnenyuruh yang munkar dan mencegah yang makruf, bersikap tegas pada yang seharusnya lembut atau sebaliknya, atau wawasannya sangat terbatas lalu mencegah hal-hal yang sebenarnya bukan munkar karena hanya tak mengetahui perspektif pihak lain.[1]
Sementara itu ada juga yang memahami preposisi 'min' di situ sebagai penjelas (li at-tabyin) sehingga berimplikasi pada kewajiban setiap individu mukallaf rnelakukan amar makruf nahi munkar menurut kadar kemampuannya, baik dengan tangan (kekuasaan), perkataan (nasihat), maupun sekadar dalam hati.[2] Hal ini dipahami dari QS. Ali 'Imran [3]: 110 dan sebuah Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) rnenyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. “

“Siapa diantara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah mengubahnya (menghentikannya) dengan tangan (kekuasaan) yang dia miliki. Kalau tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau tidak mampu juga maka dengan hatinya- svtforBan yang demikian itu termasuk selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

Pelaksanaan taghyir al-munkar (pencegahan atau pengubahan kemungkaran) disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dimiliki tiap individu. Dalam Hadits di atas disebutkan beberapa alternatif yang bersifat prioritas. Dengan tangan apabila memiliki kemampuan untuk itu, atau kalau tak sanggup, maka dengan ucapan atau teguran lisan, dan apabila yang kedua ini juga tidak mampu dilakukan maka cukup dengan pernyataan ketidaksukaannya di dalarn hati. Mendiamkan, dalam arti 'cuek sama sekali' (bersikap permisif) bahkan mungkin memberi dukungan tentu bukan sikap orang beriman. Ibrahim al-Matbuli, sebagaimana dikutip Muhammad Ali al-Bakri, menjelaskan bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan adalah tugas para penguasa dan jajarannya. Sedangkan dengan teguran (ucapan) meiupakan tugas para ulama, dan dengan hati adalah mereka yang memiliki nurani.[3] Hal ini akan dibahas lebih lanjut setelah penjelasan tentang berbagai cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam beram ir makruf dan nahi munkar.

Realitas dalam Masyarakat
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk baik, ia diciptakan dalam keadaan sempurna, serba seimbang, memiliki akal dan nafsu sekaligus yang tak dimiliki oleh makhluk lain. Tapi, kemudian ada yang tak memfungsikan akalnya sehingga yang menguasai dirinya adalah nafsu, menyebabkan martabatnya meluncur ke bawah garis hewan melata. Orang-orang seperti ini selalu kita jumpai di lingkungan atau di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kejahatan dan kemungkaran sudah ada seumur dengan manusia itu sendiri. Sponsor utamanya adalah lblis. Karena sponsor utama ini memang mendapat legalisasi untuk menggoda (bukan memaksa) anak cucu Adam untuk mengerjakan kejahatan dan kemungkaran dari berbagai sisi maka kejahatan dan kemungkaran tetap akan ada.v Legalisasi itu misalnya kita jumpai dalam Surah al-A'raf [7]: 16-17:

“(lblis) berkata, 'Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka (manusia) darijalan-Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.”
Pernyataan di akhir ayat itu (“... dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur”) menunjukkan bahwa tidak sedikit di antara manusia yang terbawa oleh godaan lblis dan kawan-kawannya. Hanya mereka yang konsisten dalam keikhlasannya menjalankan perintah sesuai petunjuk Allah sajalah yang tidak rentan terhadap godaan-Lblis dan kawan-kawannya untuk berbuat jahat. Surah Shad [38]: 82-83 menjelaskan hal tersebut:

“(lblis) rnenjawab, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka.”
Dalam catatan kaki Al-Qur'an dan Terjemahnya yang disusun oleh Tim Departemen Agama, 'al-mukhlashin' diberi makna orang-orang yang telah diberi taufik untuk menaati segala petunjuk dan perintah Allah.[4] Sebaliknya, orang-orang yang tidak konsisten dalam Kata 'makruf terambil dari kata 'arafa yang berarti mengenal, mengetahui, memahami. Bentukan kata makruf bermakna sesuatu yang telah dikenal baik oleh masyarakat. Kata 'urf yang dikenal dalam terminologi hukum bermakna budaya yang telah diterima oleh masyarakat luas sebagai memiliki nilai kebaikan. Menolong, menghargai, bersikap adil, jujur, bersahabat, adalah contoh-contoh makruf yang telah menjadi budaya universal masyarakat beradab dan diterima sebagai nilai-nilai luhur kehidupan.
Menurut al-Jurjani, yang disebut makruf adalah semua yang baik menurut syara'.[1] Sesuatu yang baik menurut syara' disebut makruf karena jiwa akan merasa tenteram padanya.[2] Semua yang diperintahkan oleh agama, baik perintah tegas (wajib) maupun anjuran (sunnah) membawa kebaikan pada pelaku dan lingkungannya. Pribadi norma1 jika melakukan suatu kebaikan akan merasakan kepuasan dan kebahagiaan. Sebaliknya, jika melakukan keburukan akan menimbulkan waswas, penyesalan, dan ketidaktenangan dalam batin orang itu. Rasulullah pernah bersabda,
"Kebaikan itu adalah berakhlak baik, sementara perbuatan dosa adalah apa saja yang menyebabkan waswas di dalam batinmu dan engkau merasa khawatir jika diketahui orang lain.”[3]
Lawan kata dari makruf adalah munkar, yaitu sesuatu yang diingkari atau tak dikenal baik dalam masyarakat. Dalam kosakata bahasa Indonesia terdapat kata ingkar dan mungkar yang merupakan serapan dari bahasa Arab. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-'Arab memberi penjelasan tentang term ini:
……………………………………………………………………………………………………………[4]
"Kata inkar dan munkar merupakan antonim dari makruf, yaitu semua yang dianggap buruk, haram, dan tercela oleh syara".
Seperti halnya istilah makruf, istilah munkar pun harus dikembalikan pada standar agama. Sebuah perbuatan disebut munkar apabila menurut agama (syara') hal itu haram atau tercela. Dengan demikian harus dapat dipastikan bahwa seseorang yang akan melakukan nahi munkar harus benar-benar mengetahui dan mampu mengklasifikasi perbuatan mana yang termasuk makruf dan yang mana tergolong munkar menurut informasi al-Qur'an dan as-Sunnah. Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang kategori makruf dan munkar menurut kedua sumber itu maka tentu tidak berkewajiban melakukan amar makruf nahi munkar.
Rangkaian aktivitas amar makruf dan nahi munkar mengandung dua aktivitas berbeda. Yang pertama, amar makruf, yaitu ajakan atau perintah melakukan kebaikan, baik yang berwujud sikap, ucapan, maupun perbuatan nyata. Sedangkan yang kedua, nahi munkar, yaitu upaya pencegahan atau perubahan terhadap kemungkaran. Kedua aktivitas ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, prioritas pertama adalah melakukan nahi munkar, karena mencegah atau mengubah kemungkaran itu lebih utama daripada menganjurkan kebaikan.
Di dalam masyarakat harus ada kesadaran bersama untuk senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Salah satu superioritas umat Islam sehingga disebut sebagai "khaira ummah" adalah aktivitasnya beramar makruf dan nahi munkar yang didorong oleh iman kepada Allah yang kuat, sebagaimana dapat dipahami dari feurah Ali 'Imran [3]: 110. Mengapa? Karena, kalau tidak ada orang yang selalu mengingatkan beramar makruf nahi munkar, maka boleh jadi yang makruf menjadi munkar, atau sebaliknya, yang munkar menjadi makruf. Hal-hal yang makruf kalau terus ditinggalkan oleh masyarakat sangat boleh jadi menjadi munkar sehingga tidak lagi dikenal sebagai suatu kebaikan. Sikap tolong-menolong yang kental di masyarakat pedesaan menjadi sesuatu yang 'tak dikenal' oleh masyarakat di kota besar yang lebih individualistik. Atau, hal-hal munkar yang dilazimkan oleh masyarakat mungkin akan berubah menjadi makruf. Sudah tidak diketahui sejak kapan dimulai kebolehan mengambil buah-buahan yang jatuh dari pohon di kebun orang lain. Meskipun diketahui buah itu milik orang yang punya kebun ketika jatuh dari pohon boleh diambil oleh siapa saja (telah menjadi 'makruf). Ibn al-Muqaffa', sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab, menyatakan bahwa:
…………………………………………………………………………………………………………….[5]
"Apabila makruf sudah kurang diamalkan, maka ia menjadi munkar, danjika munkar telah menyebar maka ia menjadi makruf. "

  


26 Az-Zamakhsyari, Abu Al-Qasim Mahmud ibn 'Amr ibn Ahmad, al-Kasysyaf, Juz 1, h. 307.
[2] Al-Khazin, Abu al-Hasan 'Alauddin Ali ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn 'Umar asy-Syaihi, Lubab at-Ta'wil fi Ma'ani . t-Tanztt, Juz 1, h. 434.

[3] Muhammad Ali ibn Muhammad Shiddiqi, Dalil al-FaUhin li Thuruq Riyadh ash- Shalihin, Juz 2, h. 162.

[4] Al-Qur'an dan Terjemahnya, catatan kaki 755.

Senin, 08 April 2013

Fenomena di Masyarakat


Masalah harta rampasan perang mengisyaratkan adanya kebiasaan yang secara umum berlaku di antara komunitas manusia yang bertempur, yaitu pemenang perang berhak mengambil harta dari musuh yang dikalahkan. Kebiasaan demikian memang merupakan fenomena yang terjadi secara umum pada semua bangsa pada saat tersebut. Ketika dua kelompok tentara berhadapan, maka yang akan menang akan mengambil harta yang ditinggalkan musuhnya, baik ketika itu terjadi pertempuran antara keduanya maupun tidak. Dalam sejarah kemanusiaan, terekam adanya aturan yang tidak tertulis mengenai masalah ini. Sebagai akibatnya, setiap suku bangsa selalu merasa berkewajiban untuk memperkuat pertahanan dirinya dengan pasukan yang tangguh. Perasaan demikian muncul karena anggapan bahwa mereka berada dalam situasi perang terus-menerus dengan pihak lain. Penaklukan dan penyerangan terhadap pihak yang dinilai lemah sudah merupakan bagian dari kebiasaan dari berbagai bangsa dan kerajaan yang kuat. Pertempuran semacam ini akan diakhiri dengan perampasan harta milik musuh yang dikalahkan. Dengan demikian, ketika umat Islam berperang dengan mereka yang memusuhinya, maka kebiasaan ini juga dilakukan.
Ajaran Islam, walaupun tampak mengakomodir kebiasaan yang telah ada dan berlaku secara umum, namun juga memberikan tuntunan yang baru yang mengarah pada keadilan dan kemaslahatan yang lebih baik bagi umat manusia secara keseluruhan. Dalam kaitan dengan harta rampasan dari suatu pertempuran, ketetapan Islam mengatur bahwa yang berhak mendapatkannya bukan hanya mereka yang berhasil membunuh musuh, tetapi juga semua yang ikut dalam perang memunyai hak untuk mendapat bagian, walau mereka tidak membunuh musuhnya. Bahkan, mereka yang tidak ikut maju perang, tetapi memiliki peran dalam pertempuran juga memperoleh bagian. Hal yang sedemikian ini karena peran mereka juga dinilai penting, sehingga mereka dapat mengalahkan musuh.
Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Islam hanya membolehkan pengambilan harta musuh, atau orang kafir, adalah terbatas pada mereka yang diperangi saja. Sedang harta orang-orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi umat Islam tidak diperlakukan sebagai ghammah atau fay'. Karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan untuk mengambil atau merampasnya. Bahkan, dalam kaitan dengan masalah harta rampasan Rasulullah saw., pernah pula ditetapkan bahwa ghammah yang dapat dibagikan hanya yang berupa harta bergerak, sedang yang tidak bergerak, yaitu tanah tidak dibagikan. Harta semacam ini diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk digarap, sehingga tanah tersebut tidak menjadi lahan tidur saja, tetapi dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.  Kebijakan demikian diambil berdasarkan pada pertimbangan' bahwa ketika itu umat Islam sedang disibukkan dengan kegiatan untuk berdakwah dan mempertahankan diri dari rongrongan musuh. Selain itu, mereka juga kurang berpengalaman dalam menggarap lahan pertanian, sehingga ada kemungkinan mereka tidak dapat memaksimalkan lahan tersebut. Sebagai imbalannya, umat Islam menerima bagian dari hasil penggarapan tanah tersebut. Kebijakan Rasulullah saw. seperti ini ditetapkan pada Perang-Khaibar yang terjadi pada bulan Muharram tahun 7 H.[1]
Peristiwa semacam ini, tidak membagikan tanah musuh yang berhasil dikalahkan, juga terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, yaitu ketika pasukan Islam berhasil menaklukkan Persia. Pada saat itu, para tentara menuntut agar tanah di daerah tersebut dibagikan kepada mereka yang ikut dalam perang tersebut. Tetapi, Umar menolak permintaan itu dengan alasan bahwa tanah tersebut pasti akan terbengkalai karena ditinggal pemiliknya pergi berperang ke daerah lain, sesuai dengan perintah yang diberikan Khalifah. Ketimbang tidak memberikan hasil, Khalifah lebih memilih untuk menyerahkannya kepada pemilik semula, yaitu orang Persia untuk diolah dan ditanami sebagaimana biasanya. Hasi! pertanian dari tanah tersebut kemudian dibagi dua, sebagian untuk penggarap yang mengolah lahan dan sebagian yang lain disetor ke kas negara. Sebagai kompensasi dari tidak diterimanya tanah sebagai harta rampasan, semua tentara yang berperang diberi gaji sesuai dengan peran atau posisinya oleh pemerintah.
Dalam Islam, perintah perang adalah dalam rangka mempertahankan diri, melindungi kaum lemah agar terbebas dari penindasan, atau untuk menghilangkan kekuatan yang berpotensi sebagai ancaman terhadap keberadaan Islam.[2] Oleh karena itu, perang yang ditujukan untuk meriguasai, membanggakan diri, memperbudak, menghina, atau menguasai hasil suatu negara adalah terlarang.[3] Dengan dasar ini, Rasulullah saw. selalu berpesan agar pasukannya tidak melakukan pembuhnan terhadap orang-orang tua, anak-anak, para perempuan, dan orang-orang yang sedang beribadah di gereja. Selain itu, mereka juga dilarang untuk menebang pohon yang sedang berbuah, membunuh binatang selain yang diperlukan untuk makan, menghar curkan bangunan, dan merampas harta penduduk yang tidak ikut berperang. Kebijakan demikian ditetapkan untuk menghindarkan terjadinya pembantaian, perampasan harta, atau pemusnahan yang memang dilarang.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa harta orang kafir dapat diambil hanya bila mereka memusuhi dan memerangi umat Islam. Sedang mereka yang tidak memerangi dan bersedia tunduk pada pemerintahan Islam diberi dua alternatif, yaitu masuk Islam dan harta mereka akan dijamin keamanannya, atau tetap dalam agama semula dengan membayar pajak keamanan, yang disebut jizyah. Pajak ini diambil sebagai bentuk partisipasi penduduk non-Muslim untuk membiayai pasukan yang menjaga keamanan mereka. Kewajiban demikian menjadi logis, karena keamanan jiwa dan harta benda mereka dijamin oleh pemerintahan Islam. Penjagaaan keamanan memerlukan dana untuk menggaji mereka yang melaksanakannya. Karena itu, yang menikmati keamanan sudah sewajarnya bila ikut menanggung dana tersebut. Hal seperti ini bukan berarti bahwa mereka dianaktirikan, ketika warga Muslim tidak diwajibkan membayar izyah. Pertimbangan ini didasarkan pada ajaran adanya kewajibai membayar zakat bagi yang Muslim, sedang bagi non-Muslim tidak ada keharusan tersebut. Dengan demikian, sesungguhnya ketatapan tersebut merupakan kewajiban yang sesuai dengan asas keadilan.
Dalam kaitan dengan pemungutan jizyah, pemerintah Islam diwajibkan menjaga keamanan penduduk non-Muslim tersebut. Bila ternyata pasukan Islam tidak mampu menjaga keamanan penduduk yang tunduk pada pemerintahan Islam, maka jizyah ini wajib dikembalikan. Kasus demikian pernah terjadi pada penduduk Horns, suatu daerah di sekitar Syam (antara Palestina dan Suriah). Pada saat itu, mereka dikalahkan oleh pasukan Islam di bawah pimpinan Panglima Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Penduduk daerah ini bersedia tunduk dengan tetap memeluk agama mereka semula. Karena itulah, mereka ditetapkan untuk membayar pajak keamanan atau jizyah. Tetapi, beberapa saat kemudian pasukan Islam mengalami kekalahan dalam peperangan melawan pasukan Romawi Timur. Akibatnya, Abu Ubaidah dan pasukannya terpaksa meninggalkan daerah tersebut. Sebelum pergi, beliau mengumpulkan penduduk dan mengembalikan jizyah yang telah dipungutnya. Ketika ditanya tentang pengembalian tersebut, Panglima itu rnenjawab bahwa pemungutan pajak dimaksudkan sebagai biaya keamanan Ketika ternyata keamanan penduduk tidak dapat dijamin lagi akibat kalah perang, maka pajak itu dikembalikan lagi.[4]


[1] Shafiyyu ar-Rahman at-Mubarakfuri, Sir oh an-Nabawiyah, terjemah oleh Rahmat, (Jakarta: Rabbani Press, 1998), h. 559.
[2] Lihat Sayyid Sabiq, Anashir al-Quwwah flal-lslam, terjemah oleh Muhammad Abdai Rathomy, (Surabaya Toko Kitab Ahmad Nabhana, 1981), h. 272-274.
[3] Muhammad as-Syyid Ahmad al-Wakil, Hadza ad-Din baina Jahli Abna'ihi wa Kaidi A'da'ihi, terjemah oleh Burhan Jamaluddin, (Bandung: al-Ma'arif, 1988), h. 57.
                                                                     
[4] AAuhamad al-Sayyid Ahmad al-Wakil, Hadza al-Din baina Jahli Abnd'ihi wa Kaidi A'da'ihi, h. 52.