Tampilkan postingan dengan label non muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label non muslim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 April 2013

Rasa Aman Bagi Seluruh Makhluk



Kedamaian dan rasa aman adaiah syarat mutlak bagi tegak dan sejahteranya satu masyarakat. Keamanan dan kesejahteraan merupakan dua hal yang kait-berkait. Jika tak ada rasa aman, maka kesejahteraan tidak dapat diraih dan dirasakan dan bila kesejahteraan tidak wujud, maka keamanan tidak dapat terasa, bahkan kekacauan dan kegelisahan tumbuh subur. Itu sebabnya ditemukan al-Qur'an menggarisbawahi keduanya bahkan menyandingkannya antara lain dengan merekam permohonan Nabi Ibrahim as. yang yang menyatakan:
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Tuhanku, jadikanlali negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka_dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. " (QS. al-Baqarah [2]: 126)
Nabi agung itu dalam permohononannya membatasi permintaannya menyangkut keamananan dan kesejahteraan hanya khusus untuk orang-orang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, tetapi oleh Allah pembatasan tersebut ditampik-Nya sambil menegaskan-sebagaimana terbaca di atas—bahwa yang kafir pun akan dianugerahi-Nya kesenangan di dunia—walaupun di akhirat nanti Allah akan memaksanya merasakan pedihnya neraka. Ini berarti bahwa Allah menghendaki dan memerintahkan agar keamanan dan kesejahteraan harus dapat menyentuh semua anggota masyarakat yang beriman maupun yang kafir.
Hal ini dipertegas oleh QS. at-Taubah [9]: 6, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad" saw. (dari umat Islam) dengan firman-Nya:
"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia aapat mendengar firman Allah, kemudian antarlah ia ke tempat yang c man baginya". (QS. al-Taubah [9]: 6)
Maksudnya, jangan paksa ia beriman, jangan juga menahannya di tempat kamu bila ia ingin meninggalkan kamu, tetapi biarkan dia pergi bahkan antar dia ke tempat yang aman.
Mufti Mesir dan Syekh al-Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi, menulis dalam tafsirnya bahwa pemberitaan rasa aman dan perlindungan itu merupakan puncak dari perlakuan yang diajarkan Islam terhadap kaum musyrik, dan puncak dari segala puncak adalah pengawalan dan penjagaan yang diberikan kepada sang musyrik—yang secara teoretis berpotensi menjadi musuh Islam dan kaum Muslim—hingga ia keluar perbatasan wilayah Islam.
Ayat ini juga menjadi bukti bahwa kendati seseorang itu musyrik-selama tidak bermaksud jahat kepada kaum Muslim-mereka pun adalah manusia yang berhak memperoleh perlindungan, bukan saja menyangkut nyawa dan harta benda mereka, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan keyakinan mereka. Ayat ini menunjukkan betapa Islam memberi kebebasan berpikir serta membuka peluang seluas-luasnya bagi setiap orang untuk menemukan kebenaran dan dalam saat yang sama memberi perlindungan kepada mereka yang berbeda keyakinan, selama mereka tidak mengganggu kebebasan berpikir dan beragama pihak lain.
Sekali lagi, al-Qur'an sangat mendambakan terciptanya kedamaian dan kesejahteraan. Hakikat ini terbaca juga dalam QS. Quraisy [106]: 3-4. Di sana Allah menyebut dua anugerah besar yang dinikmati oleh masyarakat Mekkah pada masa Nabi Muhammad saw, yaitu nikmat keamanan dan nikmat kecukupan pangan/kesejahteraan. Allah berfirman:
"Maka, hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'hah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan."
Anda baca bahwa dengan terwujudnya rasa aman dari gangguan dan dengan terpenuhinya kebutuhan pangan maka menjadi sangat wajar bagi siapa pun yang menikmati kedua hal tersebut untuk beribadah/mengabdi kepada Allah. Nah, jika Allah memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya sebagai salah satu tujuan penciptaan manusia dan jin (Q.S. al-Dzariyat [51]: 56)", maka itu berarti menjadi kewajiban semua manusia untuk berpartisipasi dalam terwujudnya rasa aman itu.
Ayat di atas ini juga mengisyaratkan bahwa rasa aman mendahului kewajiban beribadah. Hal tersebut wajar bukan saja karena sekian banyak ibadah yang diwajibkan Allah yang gugur akibat tidak terpenuhinya rasa aman. Ambillah sebagai contoh, ibadah haji yang salah satu syaratnya adalah keamanan dalam perjalanan. Demikian juga shalat-walau tidak gugur—tetapi bila rasa aman tidak terpenuhi maka bentuknya pelaksanaannya berubah atau apa yang dikenal dalam bahasan hukum dengan shalat al-khauf (shalat pada waktu takut).

Rabu, 10 April 2013

Memahami Makna Makruf dan Munkar



Kata 'makruf terambil dari kata 'arafa yang berarti mengenal, mengetahui, memahami. Bentukan kata makruf bermakna sesuatu yang telah dikenal baik oleh masyarakat. Kata 'urf yang dikenal dalam terminologi hukum bermakna budaya yang telah diterima oleh masyarakat luas sebagai memiliki nilai kebaikan. Menolong, menghargai, bersikap adil, jujur, bersahabat, adalah contoh-contoh makruf yang telah menjadi budaya universal masyarakat beradab dan diterima sebagai nilai-nilai luhur kehidupan.
Menurut al-Jurjani, yang disebut makruf adalah semua yang baik menurut syara'.[1] Sesuatu yang baik menurut syara' disebut makruf karena jiwa akan merasa tenteram padanya.[2] Semua yang diperintahkan oleh agama, baik perintah tegas (wajib) maupun anjuran (sunnah) membawa kebaikan pada pelaku dan lingkungannya. Pribadi norma1 jika melakukan suatu kebaikan akan merasakan kepuasan dan kebahagiaan. Sebaliknya, jika melakukan keburukan akan menimbulkan waswas, penyesalan, dan ketidaktenangan dalam batin orang itu. Rasulullah pernah bersabda,
"Kebaikan itu adalah berakhlak baik, sementara perbuatan dosa adalah apa saja yang menyebabkan waswas di dalam batinmu dan engkau merasa khawatir jika diketahui orang lain.”[3]
Lawan kata dari makruf adalah munkar, yaitu sesuatu yang diingkari atau tak dikenal baik dalam masyarakat. Dalam kosakata bahasa Indonesia terdapat kata ingkar dan mungkar yang merupakan serapan dari bahasa Arab. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-'Arab memberi penjelasan tentang term ini:
……………………………………………………………………………………………………………[4]
"Kata inkar dan munkar merupakan antonim dari makruf, yaitu semua yang dianggap buruk, haram, dan tercela oleh syara".
Seperti halnya istilah makruf, istilah munkar pun harus dikembalikan pada standar agama. Sebuah perbuatan disebut munkar apabila menurut agama (syara') hal itu haram atau tercela. Dengan demikian harus dapat dipastikan bahwa seseorang yang akan melakukan nahi munkar harus benar-benar mengetahui dan mampu mengklasifikasi perbuatan mana yang termasuk makruf dan yang mana tergolong munkar menurut informasi al-Qur'an dan as-Sunnah. Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang kategori makruf dan munkar menurut kedua sumber itu maka tentu tidak berkewajiban melakukan amar makruf nahi munkar.
Rangkaian aktivitas amar makruf dan nahi munkar mengandung dua aktivitas berbeda. Yang pertama, amar makruf, yaitu ajakan atau perintah melakukan kebaikan, baik yang berwujud sikap, ucapan, maupun perbuatan nyata. Sedangkan yang kedua, nahi munkar, yaitu upaya pencegahan atau perubahan terhadap kemungkaran. Kedua aktivitas ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, prioritas pertama adalah melakukan nahi munkar, karena mencegah atau mengubah kemungkaran itu lebih utama daripada menganjurkan kebaikan.
Di dalam masyarakat harus ada kesadaran bersama untuk senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Salah satu superioritas umat Islam sehingga disebut sebagai "khaira ummah" adalah aktivitasnya beramar makruf dan nahi munkar yang didorong oleh iman kepada Allah yang kuat, sebagaimana dapat dipahami dari feurah Ali 'Imran [3]: 110. Mengapa? Karena, kalau tidak ada orang yang selalu mengingatkan beramar makruf nahi munkar, maka boleh jadi yang makruf menjadi munkar, atau sebaliknya, yang munkar menjadi makruf. Hal-hal yang makruf kalau terus ditinggalkan oleh masyarakat sangat boleh jadi menjadi munkar sehingga tidak lagi dikenal sebagai suatu kebaikan. Sikap tolong-menolong yang kental di masyarakat pedesaan menjadi sesuatu yang 'tak dikenal' oleh masyarakat di kota besar yang lebih individualistik. Atau, hal-hal munkar yang dilazimkan oleh masyarakat mungkin akan berubah menjadi makruf. Sudah tidak diketahui sejak kapan dimulai kebolehan mengambil buah-buahan yang jatuh dari pohon di kebun orang lain. Meskipun diketahui buah itu milik orang yang punya kebun ketika jatuh dari pohon boleh diambil oleh siapa saja (telah menjadi 'makruf). Ibn al-Muqaffa', sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab, menyatakan bahwa:
…………………………………………………………………………………………………………….[5]
"Apabila makruf sudah kurang diamalkan, maka ia menjadi munkar, danjika munkar telah menyebar maka ia menjadi makruf. "

Rabu, 03 April 2013

Distorsi Penafsiran Ayat al-Qur’an



Sampai titik ini, semakin jelas kiranya bahwa Islam tidak membenarkan memerangi seseorang atau negara non-Islam hanya semata-mata karena perbedaan agama. Tetapi,beberapa ayat mengenai perang memang sering mengalami distorsi makna akibat pemahaman parsial dan tidak utuh.  Misalnya, ayat-ayat tentang perang yang terdapat dalam surah at-Taubah [9] ayat 5, 14, 29, dan 36 yang diambil secara sepotong-sepotong tidak jarang menggiring ke pemahaman bahwa Islam memerintahkan untuk memerangi siapa saja yang berbeda agama.  Padahal, bila ayat tersebut dicermati dan dibaca secara utuh, pemahaman ekstrem seperti ini menjadi jelas penyimpangannya karena bertentangan dengan karakteristik dasar Islam yang rahmah dan penuh damai.
Dalam ayat 5 surah at-Taubah, misalnya, potongan ayat yang artinya, “Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai”, harus dibaca dalam konteks yang utuh dan mengaitkannya dengan ayat sebelum dan sesudahnya, yaitu tentang orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai dan yang tetap setia dengan perjanjian damai. Perintah Allah adalah memerangi orang-orang musyrik yang berkhianat dan melanggar perjanjian damai.  Dengan demikian, orang-orang musyrik yang tetap setia dengan perjanjian damai dan tidak membantu orang-orang yang memusuhi kaum Muslim, maka tidak boleh diperangi.  Orang-orang musyrik ini dapat bebas tanpa gangguan dan dijamin keamanannya selama masa ikatan perjanjian (ayat 4 surah at-Taubah).  Dan, dalam ayat 6 sesudahnya, Allah memerintahkan kepada Nabi saw. Dan kaum Muslim untuk memberikan jaminan keamanan bagi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan.
Pada ayat 14 surah at-Taubah, orang-orang non-Muslim yang diperintahkan untuk diperangi adalah mereka yangmelanggar perjanjian damai dan berencana memerangi kaum Muslim, seperti yang dapat dibaca dengan jelas dari ayat sebelumnya (ayat 12 dan 13surah at-Taubah).  Demikian pula dengan ayat 29 dan 36 pada surah yang sama.  Dalam ayat 29, Allah memerintahkanuntuk memerangi orang-orang kafir (Ahlul-Kitab) karenaadanya niat permusuhan dalam dirimerekapada waktu itu untuk memerangi kaum Muslim.  Sementara dalam ayat 36, perintah perang kepadea kaum musyrik di bulan Haram, karena kaum musyrik itu telah berkhianat dan melanggar perjanjian dengan melakukan penyerangan di bulan Haram yang dalam tradisi Arab dilarang melakukan peperangan.[1]
Dalam konteks ini, ayat lain yang sering kali mengalami distorsi makna sehingga terkesan radikal adalah ayat 193 surah al-Baqarah dan ayat 39 surah al-Anfâl.  Dua ayat ini, yaitu firman-Nya, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada finah dan supaya kepatuhan seluruhnya semata-mata untuk Allah.”
Ayat 193 surah al-Baqarah yang memerintahkan kaum Muslim untuk berperang di sini harus dibatasi untuk berperang melawan mereka yang lebih dahulu melakukan agresi, sebagaimana terbaca dalam ayat 190 sebelumnya:


“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menukai orang-orang yang melampaui batas”.
Kemudian, dalam ayat 192 selanjutnya, al-Qur’an menyatakan bahwa peperangan itu harus dihentikan bila pihak musih menghentikan serangan,”Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.”  Menurut pakar tafsir M. Quraish Shihab, bila ayat 190 berbicara tentang kapan peperangan diizikan (yaitu saat ada musuh yang lebih dulu menyerang), maka ayat 192 dan 193 menjelaskan kapan peperangan mesti dihentikan.
Tujuan dari aturan perang seperti ini tidak lain agar tidak timbul fitnah, yakni “agar kekuatan syirik kaum musyrik itu tidak menimbulkan fitnah yang dapat menyakiti kaum Muslim sebagaimana dulu mereka menyakiti kaum Muslim di Mekkah;”[2] dan agar “wa yakûna al-dînu Lillâh” (kepatuhan hanya semata-mata kepada Allah), yakni bahwa ketentuan-ketentuan Allah harus ditaati, antara lain member kebebasan kepada siapa pun untuk memilih dan mengamalkan agama dan kepercayaannya karena masing-masing akan mempertanggungjawabakannya, sesuai firman-Nya, “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (QS. Al-Kâfîrun [109]: 6).[3] sengaja disebarkan untuk memperburuk citra Islam.  Sebaliknya, Islam adalah agama damai yang penuh rahmat.  Bahkan, jika dicermati lebih teliti dari aspek kata Islam itu sendiri, secara kebahasaan, sebenarnya ada kesesuaian antara lafal Islam (îslâm) dengan kedamaian (salâm).  Dua lafal itu islâm dan salâm merupakan derivat yang berasal dari akar kata yang sama, yakni dari gabungan huruf sîn, lâm, dan mîm, yang berarti “selamat”dan “damai”.
Demikian pula, didalam al-Qur’an, Allah menyifati zat-Nya sebagai as-Salâm (Mahadamai).  Ucapan penghormatan umat Islam disebut ucapan salâm (kedamaian) untuk mengingatkan pengucapannya bahwa salâm atau kedamaian itu merupakan tujuan utama yang harus disebarkan dan tidak boleh sedikit pun lepas dari ingatan.  Lebih dari itu, setiap hari seorang Muslim diwajibkan paling kurang lima kali mengucapkan penghormatan Islam salâm di akhir setiap shalat; salâm kedamaian untuk sisi kanan dan kiri yang meliputi dua belahan bola bumi.
Demikianlah, jelas kiranya karakteristik Islam sebagai Agama yang damai dan penuh rahmat.  Dari itu,tak ada tempat dalam agama ini  bagi kekerasan dan radikalisme, atau fanatisme dan terorisme, serta berbagai bentuk kelaliman yang merusak dan menghancurkan kehidupan dan/ atau hak milik orang lain.  Terlebih lagi bila kita menyadari bahwa tujuan pokok dari ajaran Islam (maqâshid syari’ah) adalah menjaga danmemelihara hak-hak manusia yang paling mendasar, khususnya hak hidup,hak beragama, hakmemlihara akal, keluarga dan kepemilikan.  Tidaklah aneh karenanya bila Islam mengharamkan berbagai bentuk tindak kekerasan dan kelaliman kepada orang/golongan lain, sampai-sampai Islam menganggap kelaliman yang dilakukan kepada seorang manusia, sama artinya melakukan kelaliman kepada umat manusia secara keseluruhan, sebagai dinyatakan dalam Kitab Suci Islam:


“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.  Dan, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 32)




[1] Tinjauan lebih lanjut tentang ayat-ayat ini dapat dilihat dalam: Nasir Abas, Membongkar Jamaah Islamiyah, (Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2005), cet. II h. 197 dan seterusnya.
[2] Muhammad Imârah (ed), al-A’mâl al-Kâmilah li Muhammad ‘Abduh, h. 4, 490, 491, 492.  Bandingkan M. Rasyid Ridha, Tafsîr al-Manâr, 9/552. Menarik untuk dicermati di sini bahwa al-Qur’an menggunakan kata wa qâtilûhum hattâ lâ takûna fitnah (“perangilah mereka agar tidak ada fitnah lagi”), bukan wa qâtilûhum hattâ yuslimû (“perangilah mereka sampai mereka masuk Islam”) yang menunjukkan bahwa tujuan peperangan ini bukanlah karena alasan perbedaan agama dan keyakinan (Lihat: Fahmî Huwaydî, Muwâthinûn lâ Dzimmyyûn, h. 256).
[3] M. Quraish Shihab, Ayat-ayat Fitna, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 62.